Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Beli Motor dan Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif hingga Puluhan Juta, Sudah Tepat?

Khairunnisa , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2022 |07:07 WIB
4 Fakta Beli Motor dan Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif hingga Puluhan Juta, Sudah Tepat?
Kendaraan listrik. (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan berencana untuk memberi subsidi pembelian motor dan mobil listrik.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi tersebut.

"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta dikutip Antara, Senin, 19 Desember 2022.

 BACA JUGA:Bukan Beli Baru, Menteri ESDM Pilih Konversi Motor Tua Jadi Subsidi Motor Listrik

Dirangkum Okezone, Minggu (25/12/2022), berikut fakta subsidi beli motor dan mobil listrik:

1. Besaran Subsidi

Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hybrid Rp40 juta, serta motor listrik baru Rp8 juta.

Jika subsidi ini direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, Said menegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut.

Menurut dia, telah banyak insentif yang diberikan pemerintah kepada industri kendaraan listrik, antara lain tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan, hingga pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement