5. Kabupaten Kuningan
Di urutan terakhir terdapat Kabupaten Kuningan di Jawa Barat dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp 2.010.734.
Dari data di atas dapat disimpulkan jika Provinsi Jawa Tengah dengan UMP (Upah Minimun Provinsi) Rp 1.958.169 menjadi provinsi dengan upah terendah pada 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp 1.986.670 menjadi provinsi dengan upah terendah kedua di tahun 2023.
Sebagai tambahan informasi, dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan jika penyesuaian Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan pertimbanagn viariabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu
Dalam penetapannya, Gubernur dari setiap provinsi hanya boleh menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10%.
(RIN)
(Rani Hardjanti)