Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibubarkan Jokowi, PANN Pernah Dapat PMN BUMN Rp3,76 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |18:49 WIB
Dibubarkan Jokowi, PANN Pernah Dapat PMN BUMN Rp3,76 Triliun
BUMN PANN dibubarkan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPresiden Jokowi merestui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Menteri BUMN Erick Thohir segera membubarkan PT PAAN usai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, dikutip Senin (26/12/2022), PT PANN ternyata salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non tunai.

PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.

Sebelumnya menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974.

Terdapat momen menarik ketika Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Dalam rapat yang membahas PMN ke sejumlah BUMN. Malangnya, baik Sri Mulyani dan anggota Komisi XI tidak mengetahui tentang Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Saat itu, Sri Mulyani sedang memaparkan alokasi PMN yang akan diterima tujuh BUMN, mendadak mendapat instruksi dari anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Misbakhun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement