JAKARTA- Kenapa keturunan Cina / Tionghoa tidak boleh punya tanah di Yogyakarta menarik diulas. Aturan larangan tersebut dipandang diskriminatif dan melanggengkan politik identitas rasial untuk warga keturunan Cina.
Kezia Dewi, mempelajari sejarah permukiman Tionghoa di Indonesia lebih yang memperlihatkan perbedaan. Padahal ini menjadi salah satu dari sekitar 3 juta etnis Tionghoa tinggal di negara Indonesia.
“Penelitian yang ada tentang permukiman Tionghoa-Indonesia sebagian besar terfokus pada sejarah Pecinan yang tersebar di seluruh Indonesia dan konservasinya," katanya dilansir SCMP.
Lalu kenapa keturunan Cina / Tionghoa tidak boleh punya tanah di Yogyakarta berdasarkan Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.