Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Keturunan China Tidak Boleh Punya Tanah di Yogyakarta, Ini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |15:50 WIB
Kenapa Keturunan China Tidak Boleh Punya Tanah di Yogyakarta, Ini Jawabannya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain itu Daerah Istimewa Yogyakarta begitu istimewa, seperti dari sistem pemerintahannya, tampaknya memiliki pandangan yang berbeda tentang apa kewarganegaraan Anda.

Terbukti, pejabat di Yogyakarta percaya ada dua jenis warga negara Indonesia — asli dan non-pribumi. Bergantung pada kelompok Anda di mata hukum, Anda mungkin tidak dapat memiliki tanah yang telah Anda beli.

Pemerintah setempat mengatakan bahwa orang Indonesia “asli” memiliki hak untuk menyatakan kepemilikan atas tanah yang telah mereka beli. Namun, jika pemerintah mengklasifikasikan Anda sebagai “non-pribumi”, maka Anda hanya diberikan hak untuk membangun di atas tanah tersebut, sedangkan kepemilikan real estate itu sendiri dialihkan kepada pemerintah.

Jika Anda ingin menggunakan tanah untuk tujuan tertentu, warga non-pribumi akan diminta untuk membayar sewa kepada pemerintah daerah.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement