"Ini membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 pun kalau kita lihat dari tahun lalu sampai sekarang RNTH kita jauh di atas tahun lalu," pungkasnya.
Sampai saat ini payung hukum jam perdagangan bursa masa pandemi mengatur ketentuan waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I antara pukul 09:00 WIB s/d 11:30 WIB. Sedangkan untuk sesi II pada pukul 13:30 s/d pukul 14:49.
Sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 s/d 08:59, sedangkan sesi pra-penutupan pukul 14:50 s/d 15:00. Masa random closing berlangsung pada 14:58 s/d 15:00, sementara pasca-penutupan pukul 15:01 s/d 15:15.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.