Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Kaji Jam Perdagangan Bursa di Masa Normal, Transaksi Harian Meroket?

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |20:26 WIB
OJK Kaji Jam Perdagangan Bursa di Masa Normal, Transaksi Harian Meroket?
OJK Kaji Jam Perdagangan Bursa di Era Normal. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa di era normal. Di mana sampai saat ini, regulasi waktu transaksi masih mengacu perdagangan di masa pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, jam perdagangan bursa selama pandemi belum memberikan dampak terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH).

Baca Juga: Ada Bursa Kripto, BEI: Itu Bukan Kompetitor Kami

"Mungkin ada yang berpikiran apakah dikembalikan ke normal itu akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih juga dalam tahap kajian," kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, Kamis (29/12/2022).

Hingga 28 Desember 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat RNTH mencapai Rp14,7 triliun, atau naik 10% dibandingkan posisi akhir tahun 2021 sebesar Rp13,4 triliun.

Baca Juga: Kinerja Pasar Modal 2022, IHSG Tembus Tekor dan Kapitalisasi Rp9.600 Triliun

Kinerja positif ini menjadi acuan bagi OJK untuk mengkaji apakah pengembalian jam perdagangan bursa masa normal dapat memberi benefit bagi perdagangan pasar modal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement