JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran mulai tahun 2023. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Aturan ini tentu menuai banyak tanggapan, seperti pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, ia biasanya menjual rokok ketengan.
Hal ini, katanya, akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dirangkum Okezone, Sabtu (31/12/2022), berikut fakta penjualan rokok batangan yang dilarang dipasarkan mulai besok.
1. Persentase Perokok Remaja Terus Meningkat
Dia menuturkan bahwa, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.
"71% remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota pihaknya melihat terdapat 78% di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang.
Follow Berita Okezone di Google News