Share

5 Fakta Larangan Jual Rokok Batangan Bakal Dimulai 2023

Clara Amelia, Okezone · Sabtu 31 Desember 2022 04:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 320 2736535 5-fakta-larangan-jual-rokok-batangan-bakal-dimulai-2023-PCuFGrvZVl.jpg Pemerintah larang penjualan rokok batangan (Foto: Reuters)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran mulai tahun 2023. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Aturan ini tentu menuai banyak tanggapan, seperti pedagang warung kopi alias warkop mengaku keberatan. Sebab, ia biasanya menjual rokok ketengan.

Hal ini, katanya, akan berdampak terhadap turunnya pendapatannya. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.

"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan jadi akan susah untuk beli (rokok). Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan. karena yang ngeteng akan susah untuk beli ketengan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Dirangkum Okezone, Sabtu (31/12/2022), berikut fakta penjualan rokok batangan yang dilarang dipasarkan mulai besok.

1. Persentase Perokok Remaja Terus Meningkat

Dia menuturkan bahwa, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9%. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15% pada 2024.

"71% remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota pihaknya melihat terdapat 78% di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Gambar Peringatan Harus Diperbesar dari 40% Jadi 80%

Nadia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40% sementara negara lain sudah lebih dari 80%.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40%, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," tukasnya.

3. Wapres: Rokok Batangan yang Banyak Membeli Anak-Anak

Menurut Wakil Presiden Maruf Amin wacana tersebut menimbang aspek kesehatan dan tingkat prevalensi merokok pada usia anak-anak.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ujar Wapres dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

4. Amanat dari UU Nomor 36 Tahun 2009

Wapres juga menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.

5. Tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022

Rencana larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini