Share

Tarif KRL Masih Rp3.000, Belum Naik!

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Kamis 29 Desember 2022 15:45 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 320 2736572 tarif-krl-masih-rp3-000-belum-naik-wdBNOiqUAl.jpg Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik. (Foto ;Okezone.com)

JAKARTA - KAI Commuter menyatakan bahwa tarif KRL tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).

"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000, untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Tarif KRL Orang Kaya Jadi Rp10.000-Rp15.000?

Besaran tarif tersebut, lanjut Anne telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.

Sementara itu, untuk rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

Baca Juga: Tarif KRL Orang Kaya Ternyata Ide Menhub

"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagi informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan agar subsidi tepat sasaran, diperlukan skema yang tepat. Caranya adalah dengan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL termasuk penerapan harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya tergolong mampu.

Selama ini tarif penumpang KRL masih disubsidi oleh pemerintah. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat pada 2021 realisasi subsidi tarif pengguna KRL dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) mencapai Rp2,14 triliun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini