JAKARTA - KAI Commuter menyatakan bahwa tarif KRL tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp3.000, untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:Â Tarif KRL Orang Kaya Jadi Rp10.000-Rp15.000?
Besaran tarif tersebut, lanjut Anne telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016.
Sementara itu, untuk rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.
Baca Juga:Â Tarif KRL Orang Kaya Ternyata Ide Menhub
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News