JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun 2023.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Sekedar informasi, BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat. Besaran bantuan BLT UMKM yakni sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan bantuan ini dikelola penuh oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Â Pencairan BLT UMKM Paling Lambat 31 Desember, Segera Ambil Sekarang
Berikut fakta terkait BLT UMKM yang ditiadakan tahun ini, dikutip Okezone, Minggu (1/1/2023):
1. Ekonomi Masyarakat Sudah Pulih
Alasan dihapusnya BLT UMKM adalah perekonomian masyarakat Indonesia sudah cukup pulih pasca pandemi Covid-19.
2. Ada Kemungkinan BLT UMKM 2023
Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.
Baca Juga:Â Alasan BLT UMKM Dihapus pada 2023
“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment (penyesuaian) terhadap program dan pembiayaan,” imbuhnya.
3. Adanya Peluang bagi UMKM
Meski kondisi ekonomi global pada tahun 2023 yang dinilai penuh tantangan, Teten mengatakan hal itu bisa menjadi peluang bagi UMKM untuk mengisi permintaan dalam negeri.
Follow Berita Okezone di Google News