JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat 30 Desember 2022. Meski tak lagi berstatus PPKM, biaya pasien jika ada yang terkena Covid-19 tetap ditanggung negara.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pencabutan PPKM bukan berarti pemerintah berhenti menanggung penanganan pasien Covid.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Berubah?
“Pemerintah tetap mengurusi pasien Covid, kan kasusnya masih ada, pandeminya masih ada, kasusnya jumlahnya sedikit di Indonesia sekarang, tapi tetap ditangani pemerintah,” jelas Wiku, dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (31/12/2022).
Sebab sampai saat ini, pemerintah masih memberlakukan status darurat kesehatan masyarakat. Ketika status darurat kesehatan itu dicabut, barulah pengendalian dan penanganan Covid-19 akan berubah signifikan.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Tunggu Aturan Turunan dari Mendagri
Seiring dengan pencabutan PPKM, Satgas Covid-19 juga memutuskan untuk menghentikan operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 31 Desember 2022.
Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kolonel Mintoro Sumego menjelaskan hanya ada empat orang yang sedang menjalani isolasi di Wisma Atlet pada Minggu 25 Desember 2022.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, pasien kita rata-rata di bawah 100, itu orang-orang yang bergejala ringan tapi tidak punya tempat isolasi mandiri. Mudah-mudahan ini mengarah ke situasi yang membaik,” kata Mintoro.
Namun untuk berjaga-jaga, dia mengatakan bahwa masih ada satu gedung, yakni Tower 6, yang akan disiagakan jika terjadi peningkatan kasus.
Jadi, masyarakat yang masih membutuhkan layanan isolasi terpusat tetap bisa datang ke Wisma Atlet.
(Dani Jumadil Akhir)