Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BBM RON di Bawah 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Clara Amelia , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |04:02 WIB
5 Fakta BBM RON di Bawah 90 Dihapus Mulai 1 Januari 2023
BBM RON 87 sampai 89 dihapus (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Pertamax dan Pertalite Tidak Dihapus

Pertalite yang dijual PT Pertamina (Persero) memiliki RON 90 dan Pertamax RON 92, sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

4. Alasan RON di Bawah 90 Dihapus

Menurut Mirza, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri," kata Mirza, Senin (19/9/2022).

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

5. Premium Sudah Tidak Dijual

Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement