Share

PPKM Dicabut, ke Mal Tak Perlu PeduliLindungi Lagi?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Senin 02 Januari 2023 10:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 320 2738464 ppkm-dicabut-ke-mal-tak-perlu-pedulilindungi-lagi-4428MpIV4k.jpg Syarat Masuk Mal Setelah PPKM Dicabut. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. Keputusan ini pun disambut baik kalangan pengusaha khususnya pengelola pusat belanja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pengelola pusat belanja gembira atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian PPKM membantu pebisnis ritel bangkit di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan tahun ini.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi Beberkan Alasan ke Investor Pasar Modal

“Diharapkan dapat mendorong serta mempercepat pemulihan kondisi usaha, terutama setelah pemerintah memperkirakan kondisi (ekonomi) yang tidak mudah pada 2023,” kata Alphonzus kepada MPI, dikutip Senin (02/01/2023).

Alphonzus menyebut, keputusan pencabutan PPKM juga didasarkan pada kondisi masyarakat yang sudah terbiasa dengan kebiasaan hidup sehat sehari-hari, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan lainnya.

“Sehingga kebiasaan itu akan tetap berlanjut meski tanpa adanya pemberlakuan PPKM,” ujar dia.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Garis Batas Pandemi Covid-19 Belum Dilampaui

Terkait penggunaan PeduliLindungi pada saat akan memasuki pusat belanja, Alphonzus mengatakan bahwa pengelola akan mengikuti instruksi pemerintah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Pusat perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Jokowi menyebut, pencabutan PPKM sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini