Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Dicabut, ke Mal Tak Perlu PeduliLindungi Lagi?

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |10:08 WIB
PPKM Dicabut, ke Mal Tak Perlu PeduliLindungi Lagi?
Syarat Masuk Mal Setelah PPKM Dicabut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Jokowi menyebut, pencabutan PPKM sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement