MALANG - Tarif jalan tol Pandaan - Malang mengalami bakal mengalami penyesuaian mulai besok, Selasa (3/1/2023) per pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan - Malang.
Di mana tarif penyesuaian terbaru di jalan tol Pandaan - Malang yang diberlakukan untuk golongan I misalnya tarif tol Pandaan - Malang menjadi Rp35.500, sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500, sedangkan untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
BACA JUGA:Dua Mobil Kecelakaan di Tol Jagorawi, Berawal Pecah Ban
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan - Malang sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” ucap Mahbullah Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, pada Senin pagi (2/1/2023).