Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa informasi terkait gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah.
Dia menyebut judul-judul pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) itu yang justru membuat netizen emosi.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati.
Dia pun merincikan soal hitung-hitungan pengenaan pajak pekerja.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta.
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.