Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa informasi terkait gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah.
Dia menyebut judul-judul pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) itu yang justru membuat netizen emosi.
"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati.
Dia pun merincikan soal hitung-hitungan pengenaan pajak pekerja.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta.
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)