JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan saat ini jumlah jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia yakni sebanyak 383.
Adapun 10 jenis di dalamnya adalah karya anak bangsa.
"Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini melalui penilaian yang lumayan ketat. Dari 383 itu 10 aset kripto adalah koin lokal. Saat ini kami sedang melakukan review terhadap sekitar 151 jenis koin di mana didalamnya ada 10 jenis koin lokal lagi," beber Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:KPK Waspadai Pencucian Uang Hasil Korupsi Lewat Kripto hingga NFT
Dengan demikian, harapannya dari jumlah 383 itu akan ada penambahan jenis aset kripto yang resmi diperdagangkan di Tanah Air.
Didid menilai, pemerintah akan jauh lebih senang jika jenis aset kripto diciptakan oleh anak-anak bangsa. Sebab, itu mempermudah pengawasan oleh Bappebti.