JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan royalti batu bara hanya 0% bagi perusahaan batu bara. Hal ini tertuang dalam Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun pemberian iuran produksi atau royalti 0% ada syaratnya.
"Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara," bunyi Pasal 128A ayat 1 yang dikutip Rabu (4/1/2023).
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara pada ayat 1 untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%," bunyi pasal 128A ayat 2
BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi USD305,1/Ton pada Januari 2023
Selain itu, ada juga perubahan pada pasal 162 menjadi, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, harusnya Pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara. Supaya tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.
“Di tengah harga batu bara yang tinggi, yang melejitkan kekayaan taipan batubara, Pemerintah bukannya menaikkan royalti ekspor batu bara ini malah menerbitkan Perpu Ciptaker yang akan menerapkan royalti ‘nol persen’ untuk hilirisasi batu bara. Perppu ini malah menambah runyam dan makin tidak adil,” ujar Mulyanto.
Follow Berita Okezone di Google News