Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Royalti 0% bagi Perusahaan Batu Bara, Diatur dalam Perppu Ciptaker

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |17:13 WIB
Royalti 0% bagi Perusahaan Batu Bara, Diatur dalam Perppu Ciptaker
Royalti Batu Bara (Foto: Dokumen PLN)
A
A
A

Mulyanto minta Pemerintah meninjau ulang pasal royalti nol persen tersebut dan segera menerapkan royalti progresif, dimana besaran royalti meningkat secara progresif bila harga batubara dunia tinggi. Tidak seperti sekarang ini, di mana royalti batubara flat sebesar 13,5 persen bila harga batu bara acuan (HBA) sebesar USD90 per ton ke atas.

“Mestinya persentase angka royalti tersebut semakin tinggi mengikuti kenaikan harga batubara. Misalnya royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD150 per ton; lalu meningkat ketika harga di atas USD300 per ton; begitu juga ketika harga batubara mencapai angka USD400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen,” tegasnya.

Mulyanto menyebut rencana royalti nol persen hilirisasi batu bara ini hanya akan menambah lebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan yang ada sekarang saja sudah banyak kepala daerah penghasil batu bara yang mengeluh soal besaran dana bagi hasil (DBH) apalah lagi, Pemerintah dengan Perpu Ciptaker berencana menggratiskan royalti hilirisasi batubara. Maka Daerah akan semakin menjerit dan ketimpangan akan semakin melebar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement