Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Global hingga Resesi Ekonomi

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |20:10 WIB
Perppu Cipta Kerja Antisipasi Kondisi Global hingga Resesi Ekonomi
Alasan Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

 JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan. Masyarakat pun dinilai tak perlu khawatir terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Jaga Stabilitas Ekonomi, Wapres: Supaya Investor Tidak Bingung

“Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, dimana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujar Airlangga, Rabu (4/1/2023). 

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa menilai setidaknya ada tiga hal utama yang memaksa Presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

Baca Juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja, Begini Penjelasannya

Pertama, saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Reasoningnya jelas, yaitu kegentingan yang memaksa atau dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.

"Kedua, hak istimewa Presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945," tegasnya.

Alasan ketiga, lanjut dia, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.

"Karena bersifat subyektif, maka  kekhawatiran  akan  adanya potensi yang dapat menyentuh dasar–dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu,  menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari," imbuhnya.

Dia menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR.

"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement