JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kontrak kerjasama dua blok minyak dan gas bumi (migas) di perairan Aceh. Kedua kontrak tersebut yakni Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (Singkil).
"Sebelum penandatanganan kontrak hari ini kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial yaitu pemberian bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip dari Antara, Kamis (5/1/2023).
Adapun kedua kontrak kerjasama yang ditandatangani itu merupakan hasil lelang penawaran langsung tahap pertama pada 2022, tepatnya periode Juli-September 2022.
Baca Juga:Â PetroChina Lanjutkan Pengembangan Blok Jabung hingga 2043
Kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (Meulaboh) berlokasi di lepas lautan Aceh dengan kontraktor ONWA Pte Ltd. Kemudian kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (Singkil) berlokasi di lepas lautan Aceh dengan kontraktor OSWA Pte Ltd.
Komitmen pasti eksplorasi keduanya berupa studi G&G, akuisisi data seismik tiga dimensi seluas 500 kilometer persegi, dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi sebesar USD15 juta dan bonus tanda tangan USD50.000.
Baca Juga:Â Menggeliat Temuan Migas dan Reaktivasi Sumur Minyak
"Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak dan 55:45 untuk gas," jelas Tutuka.
"Secara keseluruhan total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil wilayah kerja tersebut adalah senilai 30 juta dolar AS dengan bonus tanda tangan sebesar 100.000 dolar AS," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News