JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal terbitnya Perppu Nomor 2/2022 yang tidak membuka peluang untuk menerapkan kebijakan no work no pay.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan no work no pay sendiri merupakan salah satu usulan yang disampaikan oleh pengusaha dengan dalih menurunnya permintaan akibat adanya pelemahan ekonomi global.
"Industri orientasi ekspor terkena imbasnya (dari pelemahan ekonomi), tapi tidak ada istilah no work no pay, negara ini tidak mengenal no work no pay," ujar Indah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA:Aturan Baru Libur Kerja Cuma 1 Hari, Begini Penjelasan Kemnaker
Di tengah menurunnya permintaan itu, banyak pengusaha mengharapkan agar adanya sistem kerja yang fleksibel.
Maksudnya apabila permintaan tengah naik, maka produksi akan digenjot dan buruh bisa mendapatkan upah.
Sehingga jika permintaan melemah maka sebaliknya.
"Kalau pun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja," lanjut Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut juga harus bersifat tertulis yang kemudian harus dicatatkan kepada dinas tenaga kerja setempat.
"Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata Indah.