Share

4 Fakta Tarif Listrik 2023 Tidak Naik, Intip Besarannya

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Sabtu 07 Januari 2023 04:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 320 2741319 4-fakta-tarif-listrik-2023-tidak-naik-intip-besarannya-aDgOkICgw2.jpg Tarif Listrik 2023. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – PT PLN (Persero) mengatakan bahwa akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).

Pemerintah memastikan selama periode Januari-Maret 2023 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Baca Juga: Erick Thohir Kaji Tarif Parkir Murah untuk Kendaraan Listrik

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana pada keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik pada Januari-Maret 2023

Dikutip Okezone, Sabtu (7/1/2023), berikut fakta terkait tarif listrik terbaru dari 450 VA hingga 3.500 VA:

1. Listrik Jantung Perekonomian Nasional

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.

"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

2. Peraturan Tarif Listrik

Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Follow Berita Okezone di Google News

3. Parameter Penetapan Tarif Listrik

Adapun untuk parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28%.

4. Besaran Tarif Tenaga Listrik per Januari-Maret 2023

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp415/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini