JAKARTA – PT PLN (Persero) mengatakan bahwa akan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).
Pemerintah memastikan selama periode Januari-Maret 2023 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Baca Juga:Â Erick Thohir Kaji Tarif Parkir Murah untuk Kendaraan Listrik
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana pada keterangan tertulisnya.
Baca Juga:Â Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik pada Januari-Maret 2023
Dikutip Okezone, Sabtu (7/1/2023), berikut fakta terkait tarif listrik terbaru dari 450 VA hingga 3.500 VA:
1. Listrik Jantung Perekonomian Nasional
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
2. Peraturan Tarif Listrik
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Follow Berita Okezone di Google News