BENGKULU – PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif Tol Seksi Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Tarif mulai diberlakukan Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau–Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjung.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan terhitung sejak Jumat 23 Desember 2022, kepada pengguna jalan tol.
Baca Juga:Â Tol Pertama Bengkulu Beroperasi Gratis Selama Natal dan Tahun Baru 2023
“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Koentjoro, dalam keterangannya yang diterima jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Pada Kamis 5 Januari 2023, kata Koentjoro, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
"Jalan tol ini merupakan investasi, sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” jelas Koentjoro.
Baca Juga:Â Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dioperasikan, Tarif Masih Gratis
Berdasarkan SK Menteri PUPR, terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung: (terlampir)
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Follow Berita Okezone di Google News