Share

Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Formula Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Jum'at 06 Januari 2023 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 320 2741471 kemnaker-sebut-ada-perbaikan-formula-upah-minimum-di-perppu-cipta-kerja-XU00kaMygB.jpg Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat perubahan ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di Perppu ini, juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Nanti secara detail akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36," kata Putri, Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, penghitungan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menurut Putri akan direvisi untuk merespons terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan di akhir 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Follow Berita Okezone di Google News

Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait penghitungan upah minimum.

Putri menjelaskan perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bila hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru itu bermaksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi kondisi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.

Hal baru lain yang berbeda dengan UU Cipta Kerja adalah pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.

"Jadi, tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker, untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia," demikian Indah Anggoro Putri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini