2. Pengusaha Boleh Bayar Buruh di Bawah Upah Minimum
Pemerintah tidak akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
3. Aturan Libur Pekerja
Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut merubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Adapun, waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
4. Aturan Tentang Karyawan yang Menikah Dengan Teman Sekantor
Karyawan yang menikah dengan dengan teman sekantor tidak bisa dipecat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Adapun, bunyi dari Pasal 153 ayat (1) huruf f yaitu "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
5. Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja yang dipantau virtual dari Jakarta.
6. Aturan Kerja
Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.
Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Taufik Fajar)