Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan di Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Menaker Jelaskan Hal Ini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |07:51 WIB
Aturan di Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Menaker Jelaskan Hal Ini
Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian kembali menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 lalu.

Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan Invetasi dan perlindungan Pekerja.

 BACA JUGA:Ekonomi RI Tumbuh, 170 Ribu Tenaga Kerja Terserap dan Investasi Terus Masuk

Produk hukum tersebut berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja.

Namun keduanya menentang, baik UUCK ataupun Perppu Cipta Kerja.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai lahirnya memberantas pengusaha.

Paling tidak untuk dua substansi yaitu pengaturan outsourcing, dan upah minimum.

Apindo menilai outsourcing tidak perlu dibatasi jenis pekerjaannya, alasannya karena bica menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement