JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani menyatakan Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja murni untuk mengakomodasi kepentingan rakyat dan negara.
"Presiden Joko Widodo selalu melihat kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan usaha. Upaya Presiden dalam mengedepankan investasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan negara," kata Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Tujuan Perppu itu antara lain tentunya juga untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menyederhanakan proses birokrasi. Penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk mensinkronkan aturan regulasi yang sudah ada.
Perppu menyederhanakan proses birokrasi sehingga dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan.
"Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya," kata dia.