JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagai upaya menekan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Myra Hanartani menilai Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan bagaimana mengubah para pekerja di sektor informal bisa menjadi formal. Bukan sekedar menciptakan lapangan kerjanya saja.
"Kemarin misalnya tahun 2019 pekerja formal sebesar 41% sisanya informal yang lebih besar, artinya mereka tetap bekerja, tetapi ketika mereka bekerja di tempat yang Informal dan segala rupa juga informal seperti perlindungannya," ujar Myra dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).
Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mendukung pelaku usaha untuk bisa merubah usahanya dari sektor informal menjadi formal. Sehinga ketika seorang bekerja di sektor formal, maka perlindungannya juga bersifat formal.
"Harusnya aturan dari pemerintah itu mendorong pekerja yang informal bisa masuk ke formal, oleh karena itu aturan sektor formal ini jangan terlampau rigid (kaku), kalau rigid susah dong mereka masuknya," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News