Myra melihat melalui Perppu Cipta Kerja yang belum lama dikeluarkan itu justru akan membebani para pelaku usaha untuk mengubah sektor usaha yang tadinya informal menjadi formal. Karena aturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja sangat 'menekan' pengusaha formal.
"Seperti misalnya upah minimum, itu kan berlaku kepada para pekerja yang usia kerjanya dibawah 1 tahun, kalau yang lebih 1 satu tahun kan sudah ada struktur skala upahnya sendiri, tapi selalu diributkan" pungkas Myra.
(Taufik Fajar)