Namun dalam menetapkan hari kejepit sebagai libur nasional tidak bisa berdasarkan keputusan sepihak saja. Perlu yang namanya dukungan dan persetujuan lembaga atau kementerian lainnya.
"Kami akan terus konsisten mendukung dan membantu. Termasuk koordinasi dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Agama," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)