Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan.
"Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah sepakat untuk memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024," pungkasnya.
(Feby Novalius)