Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Nasib Pekerja PHK di Perppu Cipta Kerja

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |11:15 WIB
Begini Nasib Pekerja PHK di Perppu Cipta Kerja
Nasib Pekerja PHK di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kepastian hukum terkait investasi menjadi salah satu strategi bertahan di tengah ancaman resesi tahun ini. Karena itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan guna menghadapi tantangan tersebut

Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen tidak hanya pengusaha namun juga kepada para pekerja. Penerapan Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Bakal Kepung Istana Negara pada Akhir Pekan

"Terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK," ungkap Airlangga, Rabu (11/1/2022).

Baca Juga: Pengusaha Klaim Perppu Cipta Kerja Bikin Orang Susah Dapat Pekerjaan Formal

Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement