JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktek investasi bodong atau ilegal. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau M Lutfi mengibaratkan investasi bodong seperti bunglon yang akan selalu berbenah diri dan berganti baju menyesuaikan kecanggihan teknologi dan keterbukaan ruang digital.
"Siapa saja sangat potensial terjerat investasi bodong dan penangkal hanya dengan memperkuat literasi keuangan pada diri masing-masing individu," kata M Lutfi dilansir dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, ketika seseorang sudah terjerat investasi bodong jangan pernah berharap uang akan kembali 100% dan banyak kasus investasi bodong yang bisa dijadikan sebagai contoh. Disebutkan, rata-rata dari kasus tersebut hanya berakhir dengan kerugian besar, bahkan kasus hukum yang menjerat pelaku juga tak bisa mengembalikan seluruh uang yang sudah diinvestasikan.
Cara terbaik, lanjut M Lutfi, adalah jangan sampai terjerat investasi bodong. Bagi mereka yang sudah terlanjur melapor ke pihak berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Upaya ini kata Lutfi lagi adalah untuk membantu aparat kepolisian dalam memutus aktivitas pelaku agar tidak ada korban lain yang terjerat kasus serupa. Maka yang penting adalah jangan sampai menjadi korban investasi bodong tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News