Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Kena Denda! Begini Cara Lapor SPT Tahunan, Terakhir Maret Ya

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |17:42 WIB
Awas Kena Denda! Begini Cara Lapor SPT Tahunan, Terakhir Maret Ya
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk jangka waktu penyampaian yang disebutkan dalam pasal diatas, dijelaskan pada pasal 3 ayat (3), yaitu untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak ornag pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (Maret). Sedangkan untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (April).

Bagi masyarakat yang ingin segera melapor, bisa mengunjungi https://www.pajak.go.id.

Lalu, masyarakat bisa pilih menu login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya, apabila wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau halaman utama, pilih tab "lapor". Setelah masuk pilih opsi "mengisi langsung di situs web melalui e-filing.

Langkah selanjutnya pilih menu buat SPT, kemudian pada laman tersebut akan terdapat beberapa pertanyaan untuk membantu wajib pajak nantinya mendapatkan formulir yang sesuai dan wajib pajak akan diberikan beberapa pertanyaan yang relevan dengan kewajiban pajak.

Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement