Share

Menteri KKP Minta Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Tidak Usah Demo

Heri Purnomo, MNC Portal · Senin 16 Januari 2023 18:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 320 2747350 menteri-kkp-minta-nelayan-dan-pelaku-usaha-perikanan-tidak-usah-demo-7L7arqXCJo.jpg Menteri KKP Temui Nelayan Bahas PNBP. (Foto :Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha perikanan untuk tidak melakukan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi. Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi saya minta tidak usah demo, buat apa? Terus kalau demo itu manfaatnya apa? Nggak ada manfaatnya, yang ada malah habis duit, harus ngasih makan berapa orang yang harus turun ke lapangan, hayo bener opo ora? Benerlah," kata Menteri Trenggono, Senin (16/1/2022).

Menteri Trenggono menyarankan agar mereka menyampaikan langsung aspirasinya dengan mendatangi kantornya.

Baca Juga: Diprotes Nelayan, Menteri KKP Segera Turunkan PNBP Pascaproduksi

"Nggak usah (demo), datang saja ketok pintu, bicara ke Pak Agus, Pak Zaidi saya mau ketemu sama Pak Menteri. Atau kasih surat atau WA ke saya," katanya.

"Kalau tidak bisa ketemu saya, dihalangi pak Dirjen, ngomong saja, seperti hari ini saya yang minta untuk kemudian kita ketemu," tambahnya.

Adapun ribuan nelayan di Pantura Tegal, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ke jalan, Kamis (12/1/2023) sore. Mereka menolak pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 10% yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Ekspor Perikanan RI Naik 10,6%, Paling Banyak ke Amerika

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat.

"Di antara tuntutan melayan yakni menurunkan tarif PNBP pascaproduksi sebesar 10% yang dibebankan setiap kali trip per Januari 2023," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Riswanto menjelaskan, hasil tangkapan belum dilelang saja nelayan sudah dibebankan oleh PNBP yang merupakan bruto atau lelang kotor. Setelah itu nelayan masih akan dibebankan pajak, seperti retribusi tambat labuh dari pemerintah provinsi dan retribusi lelang ikan dari pemerintah kota.

Tuntutan lainnya, menolak pemberlakuan denda administrasi 1.000 persen dan menolak pemberlakuan sanksi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).

"Nelayan juga meminta penambahan dua wilayah pengelolaan perikana meliputi wilayah 711 dan 712 untuk alat tangkap tarik berkantong," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini