JAKARTA - Kementer Kelautan dan Perikanan (KKP) mensetujui adanya penurunan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 dan 10% yang dikeluhlan oleh para nelayan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa besaran pungutan PNBP akan dikembalikan kepada para nelayan terkait berapa keinginannya. Namun dia meminta perhitungannya harus jelas dan adil.
"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk diskusi bareng idealnya berapa. Tapi itungannya harus fair," katanya dalam acara pertemuan Menteri KKP dengan pelaku usaha perikanan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:Â BUMN Dilarang Sakit, Erick Thohir: Harus Sehat dan Kaya Biar Bisa Nyumbang
Sementara itu. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan akan ada penurunan PNBP. Namun untuk besarannya masih perlu dihitung kembali dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.
"Arahan dari beliau (Menteri KKP) bahwa PNBP akan kita turunkan. Jadi itu clear bawah keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) pnbp itu akan kita penuhi," katanya.
Zaini mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengajak para pelaku usaha perikanan untuk mencari berapa besaran pasnya terkait dengan penarikan PNBP pascaproduksi.
"Kita minta tolong untuk disepakati harganya terkait dengan mau turunnya berapa dan formulasinya bagaimana," katanya.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Happy Penerimaan Negara Rp2.626 Triliun di 2022 Lampaui Target
Zaini mengatakan bahwa Menteri KKP mengusulkan dengan menggunakan formula perhitungan harga pokok produksi untuk perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.
"Kalau misalkan merubah formula dari harga ikan, pak menteri mengusulkan pakai (HPP) harga pokok produksi nya berapa sih harganya. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," katanya.
Sebelumnya, ribuan nelayan di Pantura Tegal, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa ke jalan,Kamis (12/1/2023) sore. Mereka menolak pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 10 persen yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Follow Berita Okezone di Google News