Share

Ini Cara OJK Perkuat Digital Sektor Keuangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Kamis 19 Januari 2023 11:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 320 2749162 ini-cara-ojk-perkuat-digital-sektor-keuangan-4kQojZT0o8.JPG OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di Industri Jasa Keuangan (IJK).

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

“Penerapan digital governance menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).

 BACA JUGA:Hadapi Ketidakpastian Ekonomi 2023, Begini Strategi OJK

Menurut Sophia, era transformasi digital saat ini mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal, dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.

Dia menyebut bahwa digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan mempermudah akses bagi konsumen.

Sophia juga mengungkapkan faktor yang menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital antara lain, kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital, serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan.

“Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen,” ungkap dia.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu diawasi dan up to date dengan standar terkini, seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical. Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal, hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi seluruh pegawai.

Terkait hal ini, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.

Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi.

Sementara itu, dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.

“Kami berharap dengan penerapan digital governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan,” tutup Sophia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini