Share

5 Fakta Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi, Bagaimana Nasib Pedagang Warung Kecil?

Clara Amelia, Okezone · Minggu 22 Januari 2023 07:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 320 2750624 5-fakta-penjualan-gas-elpiji-3-kg-dibatasi-bagaimana-nasib-pedagang-warung-kecil-kaIU54BCUC.jpg Gas Elpiji 3 kg. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Pemerintah tengah berencana membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg).

Di mana penjualan hanya lewat pengecer atau agen penyalur resmi terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Kementerian ESDM mengungkapkan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur.

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

 BACA JUGA:Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi, Pedagang Warung Kecil Teriak Bisa Kehilangan Pendapatan

Nantinya pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak alias tepat sasaran.

Dirangkum Okezone, Minggu (22/1/2023), berikut fakta penjualanan gas elpiji 3 kg di warung kecil harus dibatasi:

1. Agar Subsidi Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," terangnya.

2. Uji Coba di 5 Kecamatan

Adapun sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba itu dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Larangan Penjualan di Warung Kecil

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.

"Saya kira ini masih dalam tahap uji coba ya. Diharapkan dengan adanya uji coba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia.

4. Pembelian Menggunakan Aplikasi dan KTP

Kendati demikian, dia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Mamit berharap agar pendataan bisa terus diupdate dan dioptimalkan agar sesuai dengan harapan yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu.

5. Penambahan 22.000 Sub Penyalur

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pernah menyebutkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.

Dia mengungkapkan, untuk menyukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini