Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi, Bagaimana Nasib Pedagang Warung Kecil?

Clara Amelia , Jurnalis-Minggu, 22 Januari 2023 |07:02 WIB
5 Fakta Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Dibatasi, Bagaimana Nasib Pedagang Warung Kecil?
Gas Elpiji 3 kg. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Larangan Penjualan di Warung Kecil

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung kecil memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini siapa saja bisa membeli bahan bakar subsidi tersebut.

"Saya kira ini masih dalam tahap uji coba ya. Diharapkan dengan adanya uji coba ini pemerintah dan pertamina bisa melihat kendala yang terjadi seperti apa sebagai langkah pembelajaran untuk implementasi di tempat lain," ujar Mamit ketika dihubungi MNC Portal Indonesia.

4. Pembelian Menggunakan Aplikasi dan KTP

Kendati demikian, dia mengakui bahwa hal ini tidak mudah. Apalagi jika misalnya harus menggunakan aplikasi atau harus membawa KTP jika ingin membeli gas melon.

"Kadang masyarakat ini suka lupa bawa atau bahkan mereka masih gagap teknologi. Perlu ada simplifikasi dan metode yang pas saat ini akan dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Mamit berharap agar pendataan bisa terus diupdate dan dioptimalkan agar sesuai dengan harapan yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement