JAKARTA - PNS yang menikah wajib melaporkan statusnya paling lambat satu tahun dari menikah. PNS juga hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS.
Mengingat, PNS menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, jika sudah berstatus menikah apa yang harus dilakukan oleh seorang PNS?
Seseorang memutuskan untuk menikah dengan seseorang yang lain karena sudah merasa "cocok" dari berbagai segi, seperti dari segi fisik, persamaan pandangan, tujuan dan cita-cita hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10/83 pasal 2 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan wajib melaporkan kepada instansi, selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan.
Dilansir melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Senin (23/1/2023), alurnya yaitu PNS datang ke Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk membuat surat permohonan perihal Karis atau Karsu. Lalu, berkas permohonan yang sudah lengkap dibawa ke BKN untuk dicetak dan ditempel foto pada Kartu Suami atau Kartu Istri. Terakhir, tunggu proses pencetakan di BKN sekitar 60 menit per kartu.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News