Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi Akta Nikah yang sudah dilegalisir, fotokopi SK PNS yang sudah dilegalisir, serta foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Adapun, manfaat dari laporan ini yaitu sebagai bukti pendaftaran istri atau suami sah PNS dan memperoleh hak sebagai istri atau suami PNS.
Lantas, apa konsekuensinya jika pernikahan PNS tidak dilaporkan?
Berdasarkan PP 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya secara tertulis kepada instansi selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, akan mendapatkan konsekuensi hukuman disiplin berat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)