JAKARTA - Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengusulkan motor gede (moge) boleh masuk tol.
Terkait usulan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara.
"Kalau moge itu kan mas, ada UU jalan, ada PP jalan tol. Kalau itu mau diizinkan harus diubah dulu regulasinya. Selama regulasinya belum dirubah dia nggak diizinkan karena kita melanggar UU dan PP," kata Basuki kepada wartawan di sela-sela meresmikan Sabo Dam Menayu di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/01/2023).
Dirinya menganggap usulan ini perlu didiskusikan lebih lanjut karena menyangkut keamanan dan kedisiplinan.
 BACA JUGA:Siap-siap! Moge Listrik Harga Rp400 Juta Siap Mengaspal di Indonesia
"Ini masih diperdebatkan terus karena itu menyangkut keamanan, kedisiplinan. Sekarang coba bapak lihat jalan tol itu kecelakaan apa? Itu truk jalan ditabrak, jadi kalau moge juga wah truk yang dengan kecepatan 40 km per jam, ini Avanza 120 km per jam, kalau moge," tuturnya.
Selain itu, Basuki juga menambahkan Indonesia berbeda dengan luar negeri.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News