JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki angkat bicara perihal bebasnya bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Padahal Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Menurutnya. kasus yang terjadi pada KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi KSP di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, Kamis(26/1/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya
Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” ujarnya.
Dia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Dia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” tuturnya.
Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi jati diri koperasi yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendry Surya. Majelis hakim membacakan putusan itu pada persidangan Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim Syafrudin Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, setidaknya ada 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Kasus ini disebut-sebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.