Dia menuturkan, pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan pada kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
”Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)