Share

5.000 Buruh Bakal Geruduk DPR 6 Februari 2023, Ini Sederet Tuntutannya

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Kamis 02 Februari 2023 19:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 320 2758035 5-000-buruh-bakal-geruduk-dpr-6-februari-2023-ini-sederet-tuntutannya-iMR4WOPCQa.JPG Ilustrasi buruh. (Foto: MPI)

JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 6 Februari 2023 mendatang.

Demontrasi tersebut membawa 3 tuntutan utama, yaitu penolakan isi Perppu Ciptakerja dan RUU Kesehatan.

Presiden Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan total masa aksi untuk terlibat pada kegiatan tersebut ditaksir mencapai 5.000 orang khusus di Jakarta.

Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

 BACA JUGA:Buruh Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp2 Juta

"Dalam aksinya, Partai Buruh pertama akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/1/2023).

Pada tuntutan tersebut, setidaknya ada 9 poin penolakan terhadap isi Perppu tersebut, seperti upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.

Isu kedua yang akan disurakan adalah penolakan terhadap RUU Kesehatan.

Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS.

Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” tegasnya.

Hal lain yang disorotinya pun adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian.

Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden.

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI.

Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.

“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” jelasnya.

Dia pun mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan.

Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat, sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini