Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Polisi karena Kredit Macet Rp232 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |12:08 WIB
OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Polisi karena Kredit Macet Rp232 Miliar
OCBC NISP laporkan Komisaris Gudang Garam (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia.

"Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional," kata dia.

Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement