Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MenpanRB: Tidak Ada Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Bisa Dipecat

Dovana Hasiana , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |12:36 WIB
MenpanRB: Tidak Ada Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Bisa Dipecat
PNS bukan pegawai seumur hidup (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup. Dia menegaskan jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.

Anas menegaskan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan.

Hal tersebut, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).

Dia juga menyinggung soal rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement