Share

Satgas Ungkap 10 Investasi Bodong, dari Kripto hingga Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 10:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 622 2758283 satgas-ungkap-10-investasi-bodong-dari-kripto-hingga-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-HQSAe6pQYz.jpg 10 investasi bodong (Foto: Freepik)

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap 10 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias ilegal. Para pelaku investasi ilegal tanpa izin ini masih terus mencari korban.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Secara rinci, 10 entitas investasi ilegal temuan SWI Januari lalu yakni, 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi, melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Adapun, penanganan terhadap investasi dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. SWI juga memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Lebih lanjut, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Menurut Tongam, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar 10 entitas investasi ilegal per Januari 2023:

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)

3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)

4. Ayostore.id

5. Realms of Ruby

6. konsor.io

7. Go-Star

8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)

9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01

10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini