Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS Dengan Kinerja Buruk Akan Dipecat

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Minggu, 05 Februari 2023 |03:34 WIB
Peringatan! PNS Dengan Kinerja Buruk Akan Dipecat
PNS kinerja buruk bisa dipecat (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Selain itu, para PNS juga harus memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan.

Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.

“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” lanjutnya.

Baca selengkapnya: Tak Ada yang Abadi, PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement